Jakarta, 9 September 2026 – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melonggarkan kebijakan investasi untuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sebagai langkah mempercepat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Kebijakan tersebut ditempuh karena peningkatan jumlah kendaraan listrik dinilai belum sepenuhnya diimbangi ketersediaan fasilitas pengisian daya yang memadai. Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Dendy Apriandi mengatakan persoalan utama saat ini bukan rendahnya minat masyarakat menggunakan kendaraan listrik, melainkan ketidakseimbangan antara pertumbuhan permintaan dan jumlah charging station. Pemerintah karena itu ingin membuka ruang investasi lebih fleksibel agar pembangunan SPKLU dapat berlangsung lebih cepat di berbagai daerah. Kemudahan tersebut diharapkan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik.
Salah satu kendala yang sebelumnya dihadapi investor berkaitan dengan ketentuan nilai investasi minimal Rp10 miliar pada satu titik proyek. Ketentuan tersebut dinilai kurang sesuai dengan karakteristik bisnis SPKLU karena biaya pembangunan satu unit mesin pengisian daya berada pada kisaran Rp200 juta hingga Rp300 juta. Apabila investor harus menanamkan modal Rp10 miliar hanya untuk satu lokasi, skema tersebut dinilai kurang efisien dan dapat menghambat ekspansi jaringan pengisian daya. Persoalan itu bahkan sebelumnya menjadi perhatian ketika sejumlah perusahaan asing, terutama dari China dan Eropa, menunjukkan minat membangun SPKLU di Indonesia. Pemerintah kemudian melakukan evaluasi agar persyaratan investasi lebih sesuai dengan kebutuhan aktual pembangunan infrastruktur kendaraan listrik.
Melalui kebijakan yang lebih fleksibel, nilai investasi minimal Rp10 miliar tidak lagi harus ditempatkan seluruhnya pada satu titik SPKLU. Investor dapat menggunakan nilai investasi tersebut untuk membangun sejumlah fasilitas pengisian daya dalam cakupan satu provinsi atau kabupaten. Dengan pendekatan tersebut, modal dapat disebarkan ke banyak lokasi sehingga pembangunan jaringan SPKLU menjadi lebih luas dan efisien. Investor juga mempunyai fleksibilitas menentukan lokasi berdasarkan potensi permintaan kendaraan listrik serta kebutuhan pengguna di masing-masing wilayah. Pemerintah berharap perubahan pendekatan itu dapat mempercepat ekspansi infrastruktur sekaligus mengurangi kesenjangan antara jumlah kendaraan listrik dan fasilitas pengisian daya.
Pembangunan SPKLU nantinya tidak hanya diarahkan ke pusat kota, tetapi juga berbagai lokasi yang menjadi titik aktivitas masyarakat. Pusat perbelanjaan, kawasan perkantoran, fasilitas publik, hingga tempat istirahat di jalan tol menjadi beberapa lokasi potensial untuk memperluas jaringan pengisian daya. Semakin banyak lokasi yang tersedia akan memberikan kepastian kepada pengguna kendaraan listrik bahwa mereka dapat memperoleh akses pengisian baterai selama melakukan perjalanan. Ketersediaan infrastruktur tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam keputusan konsumen ketika mempertimbangkan pembelian kendaraan listrik. Pemerintah menilai pertumbuhan permintaan kendaraan listrik akan semakin kuat apabila pembangunan infrastruktur pengisian daya mampu mengikuti peningkatan jumlah kendaraan di jalan.
Relaksasi investasi juga menjadi kelanjutan dari berbagai langkah pemerintah untuk menyederhanakan pengembangan SPKLU. Sebelumnya, pengurusan izin SPKLU telah dikategorikan sebagai kegiatan dengan tingkat risiko menengah rendah, setelah sebelumnya berada pada kategori menengah tinggi. Perubahan tersebut dilakukan untuk mempermudah pelaku usaha memperoleh persetujuan lingkungan dan menjalankan kegiatan usahanya. Pemerintah melibatkan berbagai lembaga dalam pengembangan ekosistem ini karena pembangunan jaringan pengisian daya membutuhkan koordinasi antara sektor investasi, energi, lingkungan, perusahaan listrik, pemerintah daerah, dan pelaku usaha. Penyederhanaan investasi diharapkan melengkapi kemudahan perizinan sehingga hambatan pembangunan SPKLU dapat dikurangi secara bertahap.
Selain memperluas jaringan, pemerintah menyoroti pentingnya standardisasi dan penyederhanaan teknologi pengisian daya. Banyaknya model kendaraan listrik yang beredar dapat menjadi tantangan apabila fasilitas pengisian mempunyai standar yang terlalu beragam dan hanya dapat digunakan merek tertentu. BKPM mendorong perkembangan teknologi yang memungkinkan satu fasilitas pengisian daya digunakan oleh kendaraan dari berbagai merek. Interoperabilitas tersebut dinilai dapat meningkatkan efisiensi investasi karena satu SPKLU mempunyai basis pengguna yang lebih luas. Bagi konsumen, standardisasi juga dapat mengurangi kekhawatiran mengenai kompatibilitas ketika membutuhkan fasilitas pengisian di luar jaringan yang biasa digunakan.
Pemerintah turut mendorong keterlibatan BUMN dan Danantara untuk membuka peluang investasi SPKLU seluas mungkin kepada sektor swasta. Kolaborasi dinilai diperlukan karena kebutuhan pembangunan infrastruktur akan semakin besar seiring pertumbuhan populasi kendaraan listrik dalam beberapa tahun mendatang. Pemerintah tidak dapat hanya mengandalkan pembangunan yang dilakukan satu perusahaan atau kelompok usaha tertentu apabila ingin menghasilkan jaringan yang luas dan merata. Partisipasi swasta diharapkan mempercepat penyediaan modal, teknologi, lokasi, serta inovasi model bisnis pengisian daya. Semakin banyak pelaku yang terlibat juga dapat mendorong kompetisi layanan sehingga pengguna kendaraan listrik mempunyai pilihan fasilitas yang lebih beragam.
Pelonggaran kebijakan SPKLU berjalan di tengah upaya pemerintah mempertahankan momentum investasi nasional. Sepanjang semester I 2026, realisasi investasi Indonesia mencapai Rp1.010,6 triliun atau tumbuh 7,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Capaian tersebut setara dengan 49,5 persen dari target investasi nasional 2026 sebesar Rp2.041,3 triliun dan menghasilkan penyerapan sekitar 1,45 juta tenaga kerja Indonesia. Pemerintah juga semakin mengarahkan investasi menuju sektor yang dipandang strategis bagi perekonomian masa depan, termasuk energi bersih, infrastruktur digital, teknologi, manufaktur maju, dan pengembangan industri bernilai tambah. Infrastruktur kendaraan listrik mempunyai posisi penting dalam arah tersebut karena berkaitan dengan transformasi sektor transportasi sekaligus pengembangan ekosistem energi yang lebih rendah emisi.
Dengan aturan investasi yang semakin fleksibel, BKPM berharap pembangunan SPKLU dapat bergerak lebih cepat dan menjangkau lebih banyak wilayah. Pemerintah menilai ketersediaan fasilitas pengisian daya yang mudah ditemukan akan menjadi salah satu faktor utama untuk menjaga pertumbuhan pasar kendaraan listrik dalam jangka panjang. Investor kini mempunyai ruang lebih besar untuk membagi investasi ke sejumlah titik dalam satu wilayah sehingga modal dapat digunakan secara lebih efisien dibandingkan skema sebelumnya. Pada saat yang sama, pemerintah masih perlu memastikan pembangunan jaringan berjalan merata, mempunyai standar teknologi yang kompatibel, serta ditempatkan sesuai kebutuhan pengguna. Jika ekspansi SPKLU dapat mengikuti pertumbuhan kendaraan listrik, ekosistem EV Indonesia diharapkan semakin kuat sekaligus menciptakan peluang investasi baru pada sektor transportasi dan energi bersih.





