Pontianak, 4 September 2026 – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengambil langkah tegas dengan membekukan izin usaha lima perusahaan di Kalimantan Barat setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan di kawasan konsesi yang mereka kelola. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum pemerintah terhadap persoalan karhutla yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Barat. Lima perusahaan yang dikenai tindakan berada di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau dengan total luas konsesi mencapai sekitar 371.560 hektare. Sementara itu, kawasan yang tercatat terbakar di dalam konsesi kelima perusahaan mencapai lebih dari 2.568 hektare. Raja Juli menegaskan tindakan pemerintah tidak berhenti pada sanksi administratif karena perusahaan juga diwajibkan melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya dapat dilanjutkan melalui proses hukum pidana.
Keputusan tersebut diumumkan Raja Juli ketika melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi karhutla di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Peninjauan dilakukan untuk melihat situasi lapangan sekaligus mengevaluasi langkah penanganan yang telah dilaksanakan oleh berbagai unsur pemerintah. Raja Juli mengatakan kebijakan pembekuan izin merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum dilakukan secara adil kepada seluruh pihak. Pemerintah tidak ingin penanganan karhutla hanya memberikan tindakan kepada masyarakat atau pelaku berskala kecil, sementara perusahaan dengan wilayah konsesi luas tidak mendapatkan perlakuan yang setara. Prinsip penegakan hukum tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian bahwa setiap pemegang izin memiliki kewajiban menjaga wilayah yang dikelolanya. Pemerintah juga ingin membangun efek jera sehingga praktik pembukaan maupun pengelolaan lahan yang berpotensi memicu kebakaran dapat dicegah.
Lima perusahaan yang mendapatkan tindakan tersebut adalah PT Mahkota Rimba Utama, PT Hutan Ketapang Lestari, PT Mayawana Persada, PT Duta Andalan Sukses, serta PT Wana Lestari Jaya. Tiga perusahaan pertama memiliki konsesi di wilayah Kabupaten Ketapang, sedangkan dua perusahaan lainnya beroperasi di Kabupaten Sanggau. Kelima perusahaan tersebut mengelola kawasan dengan skala yang cukup besar sehingga kewajiban pengendalian kebakaran menjadi bagian penting dari kegiatan operasional mereka. Pemegang izin diharapkan memiliki sistem pencegahan, sumber daya manusia, peralatan pemadaman, serta kemampuan mendeteksi kebakaran sejak dini. Ketika ditemukan kebakaran pada wilayah konsesi, pemerintah dapat melakukan pemeriksaan untuk mengetahui bagaimana sistem pencegahan dan respons dijalankan. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar untuk menentukan bentuk tindakan administratif maupun langkah hukum lainnya.
Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah, kawasan terbakar paling luas berada di konsesi PT Mahkota Rimba Utama dengan sekitar 1.275,87 hektare. Kebakaran di kawasan PT Hutan Ketapang Lestari tercatat mencapai sekitar 670,75 hektare, sedangkan areal terbakar pada konsesi PT Mayawana Persada sekitar 326,93 hektare. Di wilayah Kabupaten Sanggau, kebakaran pada konsesi PT Duta Andalan Sukses tercatat sekitar 247,3 hektare dan PT Wana Lestari Jaya sekitar 47,84 hektare. Jika digabungkan, luas kawasan terdampak pada lima konsesi tersebut melampaui 2.568 hektare. Angka tersebut menunjukkan besarnya wilayah yang membutuhkan perhatian dalam proses pengendalian dan pemulihan lingkungan. Pemerintah akan menggunakan data lapangan sebagai salah satu dasar untuk memastikan kewajiban masing-masing pemegang izin dilaksanakan sesuai ketentuan.
Pembekuan izin tidak menjadi satu-satunya konsekuensi yang diberikan kepada perusahaan karena Kementerian Kehutanan juga menerapkan paksaan pemulihan lingkungan. Perusahaan harus melakukan langkah yang diperlukan untuk memperbaiki kawasan yang mengalami kerusakan akibat kebakaran sesuai karakter ekosistem dan kondisi masing-masing lokasi. Pemulihan diperlukan karena dampak karhutla tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan, tetapi dapat berlangsung dalam jangka panjang terhadap vegetasi, tanah, tata air, serta kehidupan satwa. Pada kawasan tertentu, proses pemulihan membutuhkan pengelolaan yang konsisten agar ekosistem dapat kembali berfungsi. Pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut dan mengevaluasi apakah perusahaan benar-benar menjalankan tindakan yang telah diperintahkan. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban dapat menjadi dasar bagi pemerintah mengambil langkah yang lebih berat sesuai aturan.
Raja Juli juga membuka kemungkinan penanganan perkara berlanjut ke ranah pidana apabila pemeriksaan menemukan unsur yang memenuhi ketentuan hukum. Pemerintah ingin memastikan instrumen administratif tidak menjadi satu-satunya pendekatan apabila terdapat indikasi tindakan yang lebih serius. Penelusuran dibutuhkan untuk mengetahui penyebab kebakaran sekaligus menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti yang ditemukan. Proses tersebut harus dilakukan secara objektif karena keberadaan kebakaran dalam sebuah kawasan tetap membutuhkan pemeriksaan untuk menentukan penyebab dan bentuk tanggung jawab yang relevan. Aparat penegak hukum dapat dilibatkan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana. Pendekatan administratif, perdata, maupun pidana dapat digunakan berdasarkan karakter pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menilai ketegasan terhadap korporasi diperlukan untuk memastikan pemegang izin tidak mengabaikan kewajiban pencegahan karhutla. Perusahaan yang mengelola kawasan luas harus memiliki kesiapan menghadapi musim kering, termasuk menyediakan regu pengendalian kebakaran dan sarana pemadaman yang memadai. Ketersediaan sumber air, peralatan, menara pemantauan, akses menuju lokasi rawan, serta sistem deteksi dini menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko kebakaran berkembang semakin luas. Pada kawasan gambut, pengelolaan tata air juga memiliki peranan besar karena gambut yang terlalu kering dapat terbakar hingga ke bawah permukaan. Kondisi tersebut membuat proses pemadaman menjadi lebih sulit dan membutuhkan waktu panjang. Pencegahan karena itu harus menjadi bagian rutin dari pengelolaan konsesi dan bukan hanya dilakukan ketika titik api telah muncul.
Selain penegakan hukum, penanganan karhutla di Kalimantan Barat dilakukan melalui berbagai operasi lapangan. Pemerintah menggunakan modifikasi cuaca pada kondisi tertentu untuk membantu meningkatkan peluang hujan di kawasan yang membutuhkan penanganan. Operasi pemadaman dari udara melalui water bombing juga digunakan pada lokasi yang sulit dijangkau oleh tim darat atau membutuhkan dukungan tambahan. Pada saat bersamaan, satuan tugas darat terus diperkuat untuk melakukan pemadaman, pendinginan, patroli, dan pemeriksaan terhadap titik panas. Kombinasi berbagai metode diperlukan karena karakter kebakaran berbeda antara kawasan mineral, perkebunan, hutan, dan lahan gambut. Penanganan yang hanya mengandalkan satu metode berpotensi tidak cukup ketika kebakaran telah menyebar dalam wilayah luas.
Kementerian Kehutanan juga menempatkan edukasi masyarakat sebagai bagian penting dalam strategi pengendalian karhutla. Pembukaan lahan menggunakan api memiliki risiko besar ketika dilakukan pada kondisi cuaca kering dan angin yang memungkinkan kebakaran menyebar dengan cepat. Api yang awalnya berada pada area terbatas dapat bergerak menuju kawasan lain dan menjadi sulit dikendalikan apabila tidak tersedia respons cepat. Karena itu, masyarakat maupun perusahaan diminta menghindari aktivitas yang dapat memicu kebakaran dan segera melaporkan apabila menemukan titik api. Pemerintah daerah, aparat, Manggala Agni, perusahaan, dan kelompok masyarakat perlu memiliki jalur komunikasi yang cepat agar penanganan dapat dilakukan sebelum api berkembang. Upaya pencegahan dinilai jauh lebih efektif dibandingkan mengandalkan operasi pemadaman setelah kebakaran meluas.
Langkah pembekuan izin lima perusahaan di Kalimantan Barat pada akhirnya menjadi bagian dari pesan pemerintah bahwa tanggung jawab pengendalian karhutla berlaku bagi seluruh pemegang izin tanpa membedakan skala usahanya. Perusahaan yang memperoleh hak mengelola kawasan juga memiliki kewajiban menjaga wilayah tersebut dan memastikan sistem pencegahan kebakaran berfungsi secara efektif. Pemerintah akan mengawasi pelaksanaan pemulihan terhadap lebih dari 2.568 hektare kawasan terbakar sekaligus melanjutkan pemeriksaan untuk menentukan kemungkinan tindakan berikutnya. Jika ditemukan unsur pidana, proses penegakan hukum dapat dikembangkan melampaui sanksi administratif yang telah diberikan. Pada saat yang sama, operasi pemadaman, modifikasi cuaca, patroli darat, dan edukasi masyarakat terus dilakukan untuk menekan penyebaran kebakaran. Ketegasan terhadap korporasi diharapkan memberikan efek jera sekaligus memperkuat tanggung jawab seluruh pemegang konsesi dalam mencegah berulangnya karhutla di Kalimantan Barat.





