
Tanggal: 5 Agustus 2025
Sumber: Antara News & Detik Lampung
Isi Berita (Versi Panjang):
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menangkap seorang bandar narkoba lintas provinsi berinisial AP (42) di daerah Panjang, Kota Bandar Lampung, pada Senin malam, 4 Agustus 2025. Dari tangan tersangka, petugas menyita 15 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Cina berwarna hijau, dengan total nilai pasar mencapai Rp22,5 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkoba yang memanfaatkan jalur laut dari Malaysia menuju Sumatera. Informasi intelijen menyebutkan bahwa barang akan masuk melalui perairan Lampung, lalu didistribusikan ke sejumlah provinsi seperti Sumatera Selatan, Banten, dan DKI Jakarta.
Petugas melakukan pengintaian selama dua minggu sebelum akhirnya menyergap tersangka di sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara. Saat penggeledahan, polisi menemukan 15 bungkus besar sabu yang disembunyikan di dalam tumpukan karung beras.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Andi Sofyan, mengatakan bahwa AP merupakan pemain lama yang sudah beberapa kali lolos dari operasi sebelumnya. Ia diduga memiliki jaringan kuat dengan pemasok luar negeri serta kurir yang tersebar di berbagai kota besar.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polisi juga tengah memburu dua orang lain yang diduga sebagai kaki tangan AP dalam jaringan distribusi ini.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengapresiasi kerja keras tim Ditresnarkoba dan menegaskan bahwa Lampung tidak boleh menjadi jalur aman bagi sindikat narkoba internasional. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait peredaran narkoba.