Bekasi, 5 November 2026 – Kepolisian melakukan pemeriksaan urine terhadap pengemudi truk molen yang terlibat kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan enam orang meninggal dunia di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah pengemudi berada dalam pengaruh alkohol atau zat terlarang ketika kecelakaan terjadi. Langkah ini menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengungkap penyebab insiden yang merenggut sejumlah korban jiwa. Polisi juga mendalami kondisi kendaraan dan situasi lalu lintas sebelum kecelakaan berlangsung.
Kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat tersebut menjadi perhatian masyarakat karena menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar. Petugas kepolisian melakukan penanganan di lokasi kejadian sekaligus mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut. Pemeriksaan terhadap pengemudi menjadi salah satu langkah penting untuk mengetahui rangkaian kejadian sebelum tabrakan. Selain itu, penyidik perlu memastikan apakah terdapat unsur kelalaian atau gangguan teknis yang berkontribusi terhadap kecelakaan.
Kecelakaan terjadi pada Minggu, 1 November 2026, di Jalan Cut Mutia, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, tepatnya di sekitar halte depan kampus Universitas BSI. Truk molen bernomor polisi B 9548 MV yang dikemudikan pria berinisial TM (58) melaju dari arah Universitas Islam 45 menuju Rawa Panjang. Ketika melintasi jalan menurun, kendaraan diduga mengalami gangguan pada sistem pengereman. Truk kemudian kehilangan kendali dan menghantam sejumlah warga yang sedang menunggu angkutan umum.
Akibat kecelakaan tersebut, enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka. Para korban segera dievakuasi menuju sejumlah rumah sakit, termasuk RSUD Kota Bekasi, RS Siloam Rawa Panjang, dan RS Juwita. Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban serta masyarakat sekitar. Polisi memastikan penanganan kecelakaan dilakukan melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan, pengemudi, dan kondisi tempat kejadian perkara.
Selain melakukan pemeriksaan urine, penyidik mendalami kemungkinan kerusakan sistem pengereman yang menyebabkan truk tidak dapat dikendalikan. Pemeriksaan teknis meliputi kondisi rem, kelayakan kendaraan, dan riwayat perawatan truk sebelum beroperasi. Polisi juga memeriksa dokumen kendaraan serta kemungkinan keterlibatan pihak perusahaan dalam pengawasan armada. Hasil tes urine pengemudi belum dapat dipastikan dari informasi resmi yang tersedia, sehingga kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pengaruh zat terlarang masih perlu menunggu keterangan kepolisian.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana telah menetapkan TM sebagai tersangka pada Senin, 2 November 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi, dan melakukan gelar perkara. Tersangka dijerat menggunakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan tersebut mengatur sanksi atas kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakaan hingga menimbulkan korban meninggal dunia.
Penyidik juga melibatkan tim Traffic Accident Analysis untuk merekonstruksi rangkaian kecelakaan secara ilmiah. Pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat memastikan penyebab utama kendaraan kehilangan kendali serta menentukan tanggung jawab pihak-pihak terkait. Kepolisian mengingatkan perusahaan angkutan barang agar rutin memeriksa kondisi kendaraan sebelum digunakan di jalan raya. Kasus kecelakaan maut di Bekasi ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan keselamatan kendaraan berat untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa.





