Jakarta, 1 Oktober 2026 – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Budisatrio Djiwandono menyatakan pemerintah daerah kini dapat mengakses instrumen pembiayaan inovatif yang bersumber dari operator investasi pemerintah pusat. Ruang pembiayaan tersebut tersedia setelah Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 disahkan DPR. Menurut Budisatrio, skema tersebut ditujukan untuk memberikan alternatif pendanaan bagi program pembangunan strategis di daerah. Kebijakan itu juga disebut mempertimbangkan keterbatasan kemampuan APBN di tengah berbagai tantangan ekonomi global.
APBN 2027 menetapkan belanja negara sebesar Rp4.106,26 triliun. Pada saat yang sama, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) meningkat 5,5 persen dibandingkan outlook 2026 menjadi Rp735 triliun. Budisatrio mengatakan ruang pembiayaan inovatif diharapkan membuat pemerintah daerah memiliki alternatif untuk menjaga kelangsungan proyek pembangunan tanpa mengurangi kapasitas fiskal nasional. Skema tersebut menjadi bagian dari pendekatan pembiayaan pembangunan di tengah kebutuhan anggaran daerah yang terus berkembang.
Budisatrio menyebut keterbatasan APBN tidak seharusnya membuat pembangunan di daerah terhambat. Pemerintah daerah membutuhkan fleksibilitas pembiayaan untuk menjalankan program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Melalui mekanisme baru tersebut, daerah dapat memperoleh pembiayaan dari operator investasi pemerintah pusat untuk mendukung proyek yang memenuhi persyaratan. Namun, akses pembiayaan tetap perlu memperhatikan kemampuan fiskal dan tata kelola keuangan daerah.
Secara lebih luas, pemerintah sebelumnya juga menyiapkan skema pembiayaan kreatif dengan melibatkan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Menteri Keuangan menjelaskan mekanisme tersebut memungkinkan pemerintah daerah memperoleh pembiayaan untuk melanjutkan pembangunan, dengan pengembalian yang diperhitungkan melalui penerimaan daerah dalam beberapa tahun berikutnya. Skema ini ditujukan agar penyesuaian fiskal tidak langsung menghentikan pembangunan yang sedang dibutuhkan masyarakat. PT SMI juga memiliki peran dalam memastikan proyek yang dibiayai berjalan sesuai ketentuan.
Kerangka pembiayaan daerah juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur pemberian pinjaman daerah dalam rangka kebijakan fiskal nasional yang bersumber dari lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank yang mendapat penugasan. Pemerintah daerah harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, keuangan dan kelayakan program sebelum memperoleh pembiayaan. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar alternatif pembiayaan tetap berjalan dalam kerangka pengelolaan fiskal yang terukur.
Budisatrio juga menyoroti pentingnya memperkuat penerimaan negara untuk menopang program pembangunan pusat maupun daerah. Dalam APBN 2027, target rasio pajak diarahkan mencapai 10,4 persen terhadap produk domestik bruto. Menurutnya, peningkatan penerimaan diperlukan untuk memperkuat kapasitas APBN dalam membiayai berbagai program strategis. Fraksi Gerindra menyatakan akan mengawal agenda peningkatan penerimaan dengan pandangan agar pelaksanaannya tidak menambah beban bagi masyarakat dan dunia usaha.
Ketersediaan pembiayaan inovatif memberikan pilihan tambahan bagi pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan di luar pola pendanaan konvensional. Namun, pemanfaatannya tetap membutuhkan perencanaan proyek, kemampuan pembayaran serta pengawasan yang memadai agar tidak menimbulkan tekanan terhadap keuangan daerah pada masa mendatang. Pemerintah juga menempatkan pembiayaan inovatif sebagai salah satu bagian dari arah kebijakan fiskal 2027, termasuk melalui sinergi dengan berbagai lembaga investasi dan pembiayaan pemerintah. Implementasi mekanisme tersebut selanjutnya akan menentukan seberapa besar manfaatnya dalam mempercepat pembangunan di berbagai daerah.






