
Jakarta, 10 Agustus 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beroperasi di 15 kota besar di Indonesia. Dalam operasi gabungan ini, polisi menangkap 8 pelaku beserta barang bukti 27 unit sepeda motor.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan dilakukan setelah tim kepolisian melakukan penyelidikan selama dua bulan. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Bekasi yang digunakan sebagai markas dan tempat penampungan hasil curian.
“Sindikat ini terorganisir dengan rapi. Ada yang bertugas mencuri, ada yang memalsukan surat kendaraan, dan ada yang menjual ke luar daerah,” ujar Kombes Pol Rudi Hartono, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya.
Modus Operandi
Para pelaku menggunakan kunci letter T untuk membobol motor, lalu memindahkan kendaraan curian ke rumah penampungan. Dalam sehari, sindikat ini bisa mencuri hingga 4 unit motor.
Viral di Media Sosial
Video penangkapan sindikat ini yang diunggah akun resmi kepolisian mendapat jutaan tayangan di TikTok. Banyak warganet memuji keberhasilan polisi dan berharap keamanan di kota-kota besar semakin meningkat.
Langkah Selanjutnya
Polisi masih memburu beberapa anggota sindikat yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta menelusuri jaringan penadah di luar Jawa.