Jakarta, 6 Oktober 2026 – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta penggunaan petasan dibatasi pada malam hari agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Permintaan tersebut menjadi perhatian menyusul penggunaan petasan dalam kegiatan masyarakat di Jakarta yang menimbulkan keluhan. Pengaturan dinilai diperlukan agar kegiatan warga tetap dapat berlangsung tanpa mengabaikan aspek keamanan lingkungan.
Pramono menekankan pentingnya mempertimbangkan waktu penggunaan petasan, terutama di kawasan permukiman padat. Suara ledakan yang berlangsung dalam waktu lama dapat mengganggu warga, termasuk anak-anak, lanjut usia, dan masyarakat yang sedang beristirahat. Selain kebisingan, penggunaan petasan juga memiliki risiko keselamatan apabila dilakukan tanpa pengawasan yang memadai.
Pembatasan pada malam hari diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kegiatan masyarakat dan kepentingan warga sekitar. Penyelenggara kegiatan diminta memperhatikan kondisi lingkungan sebelum menggunakan petasan maupun perlengkapan lain yang menimbulkan suara keras. Koordinasi dengan aparat dan pemerintah wilayah juga diperlukan apabila kegiatan melibatkan banyak orang.
Pemerintah daerah dapat melibatkan perangkat kelurahan, kecamatan, Satpol PP, serta aparat keamanan dalam melakukan pengawasan. Pendekatan persuasif kepada masyarakat menjadi penting agar pembatasan dipahami sebagai langkah menjaga ketertiban dan keselamatan. Sosialisasi juga diperlukan supaya penyelenggara kegiatan mengetahui batasan yang harus diperhatikan.
Penggunaan petasan perlu memperhitungkan risiko kebakaran dan cedera, terutama apabila dilakukan di tengah kerumunan atau berdekatan dengan bangunan. Pengawasan terhadap penyimpanan maupun penyalaan menjadi penting untuk mengurangi kemungkinan terjadinya insiden. Masyarakat juga diharapkan tidak menggunakan petasan secara berlebihan hingga mengganggu lingkungan.
Kebijakan pembatasan waktu dapat disertai dengan evaluasi terhadap kegiatan yang sebelumnya menimbulkan gangguan. Pemerintah wilayah dapat berkoordinasi dengan penyelenggara untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, penanganannya dapat dilakukan sesuai mekanisme yang tersedia.
Permintaan Pramono agar penggunaan petasan dibatasi pada malam hari menjadi bagian dari upaya menjaga aktivitas masyarakat tetap berlangsung secara tertib. Pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun pengawasan yang jelas sekaligus memberikan pemahaman kepada warga mengenai risiko penggunaan petasan. Dengan pengaturan yang tepat, kegiatan masyarakat dapat berjalan tanpa mengorbankan keamanan dan kenyamanan lingkungan.





