Jakarta, 26 September 2026 – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil menjual lima unit apartemen atas nama terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, dengan total nilai Rp10,73 miliar. Aset tersebut berada di Apartemen South Hills, Jakarta Selatan, dan dilelang bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut sejumlah unit terjual dengan harga di atas nilai limit. Total penerimaan dari lima unit tersebut mencapai Rp10.734.956.516.
Lima apartemen yang berhasil dilelang terdiri atas unit 21A, 25A, 39C, 39J, dan 27M. Unit 21A memiliki nilai limit sekitar Rp1,489 miliar dan terjual Rp1,559 miliar atau naik Rp70 juta. Sementara unit 25A yang memiliki nilai limit sekitar Rp1,489 miliar terjual Rp1,499 miliar sehingga mengalami kenaikan Rp10 juta. Dua transaksi tersebut membuat Kejaksaan mencatatkan tambahan nilai penawaran sebesar Rp80 juta dibandingkan harga limit.
Adapun unit 39C terjual sesuai nilai limit sebesar Rp2,205 miliar, sedangkan unit 39J dilepas senilai Rp3,080 miliar. Unit 27M juga berhasil terjual dengan harga sekitar Rp2,389 miliar. Secara keseluruhan, kelima unit menghasilkan penerimaan lebih dari Rp10,7 miliar. Hasil tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan lelang barang rampasan negara yang dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan aset.
Lima unit yang telah terjual merupakan bagian dari total 74 unit Apartemen South Hills yang menjadi objek lelang barang rampasan negara. Seluruh apartemen tersebut berlokasi di Jalan Denpasar Raya Kavling 5–7, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Akumulasi nilai limit dari 74 unit mencapai sekitar Rp182,07 miliar. Selain nilai aset, terdapat kewajiban biaya iuran pengelolaan lingkungan atau IPL sekitar Rp13,62 miliar.
Proses penawaran dilakukan secara elektronik tanpa kehadiran peserta dan ditutup pada Selasa (22/9). Mekanisme tersebut memungkinkan peserta menyampaikan penawaran secara daring sesuai prosedur lelang negara. Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga yang telah ditetapkan beserta bea lelang sesuai ketentuan. Hasil bersih penjualan barang rampasan tersebut selanjutnya diarahkan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pelaksanaan lelang berkaitan dengan eksekusi aset dalam perkara pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018. Benny Tjokrosaputro telah berstatus terpidana dalam perkara tersebut. Eksekusi aset dilakukan berdasarkan rangkaian putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, termasuk putusan Mahkamah Agung pada 2021. Penjualan aset menjadi salah satu instrumen yang digunakan negara untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan masih memiliki puluhan unit apartemen dalam rangkaian objek lelang tersebut setelah lima unit berhasil terjual. Penjualan selanjutnya diharapkan dapat memperbesar nilai aset yang berhasil dipulihkan dan dikembalikan kepada negara. Proses lelang juga menjadi bagian dari pengelolaan barang rampasan agar aset yang telah berkekuatan hukum tetap tidak berhenti pada tahap penyitaan. Kejaksaan menempatkan optimalisasi penjualan barang rampasan sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset dari perkara tindak pidana korupsi.





